get work done
faster and better

About


Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenbadilmiltun No. 460/DJMT/KEP/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer. Pada Pasal 10 ayat (3) a. 6) dan 7) mengenai Tugas dan Tanggungjawab Pelayanan PTSP pada pengadilan Militer. Dijelaskan Petugas kepaniteraan bertugas membuat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Pidana dan Permohonan Surat Izin yang sudah ditandatangani Kepala Pengadilan Untuk melaksanakan penelitian dan riset.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan pelayanan cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. E- Service diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Tidak Dipidana dan Permohonan Surat Izin melaksanakan penelitian dan riset merupakan layanan permohonan Surat secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet.

Jenis Pelayanan


Surat Keterangan Tidak Dipidana

1

View More   
Izin Penelitian

View More